Sabtu, 12 September 2009

Penerimaan - Lowongan CPNS Departemen Kehutanan 2009

Powered by : WienDyn Blog
a). Sekolah Kehutanan Menengah Atas (SKMA), SMK Kehutanan, SMK Surveyor dan Perpetaan = 90 orang
b). Diploma III (DIII) sebanyak 296 orang
c). Sarjana (S1) sebanyak 611 orang
d). Dokter Umum 2 orang
I. JABATAN LOWONG
Pelamar melamar jabatan yang lowong dengan menuliskan kode jabatan pada formulir pendaftaran sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dimiliki. Pelamar berhak untuk memilih maksimal 2 (dua) jabatan lowong. Pilihan jabatan tidak bersifat mutlak, panitia berhak menentukan pelamar yang lolos seleksi dengan jabatan di luar jabatan pilihan pelamar. Nama jabatan lowong, kode jabatan, persyaratan jabatan dan uraian tugas masing-masing jabatan jabatan terlampir.

II. PERSYARATAN UMUM
a). Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b). Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
c). Tidak dalam kedudukan sebagai pengurus/anggota partai politik.
d). Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Polri maupun sebagai pegawai swasta.
e). Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS dan tidak sedang terikat perjanjian/kontrak kerja dengan instansi lain.
f). Sehat jasmani dan rohani.
g). Bersedia ditempatkan di seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah.
III.PERSYARATAN KHUSUS
1. Usia
a). Usia minimal 18 tahun (lahir tanggal 1 Desember 1991 atau sebelumnya).
b). Untuk Sekolah Kehutanan Menengah Atas (SKMA), SMK Kehutanan dan SMK Surveyor dan
Perpetaan berusia maksimal 25 tahun (lahir tanggal 1 Januari 1985 atau sesudahnya)
c). Untuk Diploma III (DIII) berusia maksimal 26 tahun (lahir tanggal 1 Januari 1984 atau sesudahnya).
d). Untuk Sarjana (S1) berusia maksimal 30 tahun (lahir tanggal 1 Januari 1980 atau sesudahnya).
e). Untuk Dokter Umum berusia maksimal 32 tahun (lahir tanggal 1 Januari 1978 atau sesudahnya).
2. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK)
a). Untuk Diploma III (DIII) minimal 2,50 skala 4 dengan program studi terakreditasi A, B, atau C.
b). Untuk Sarjana (S1) minimal 2,75 skala 4 dengan program studi terakreditasi A, B, atau C.
c). Untuk Dokter Umum minimal 3,00 skala 4 dengan program studi terakreditasi A, B, atau C

Untuk Detil Formasi dan Formulir Pendaftaran bisa DOWNLOAD DISINI


1 komentar:

Didik mengatakan...

Hello admin yth.,

saya Didik dari Bogor.
lihat gambar dari pulau Jawa disini
http://www.panoramio.com/user/1533453/tags/Java

Salam
Didik
www.dega-dias.co.cc

Posting Komentar

Artikel Terkait